Senin, 19 Desember 2011

Hubungan Antara Negara & Hukum

Berbicara mengenai hubungan antara hukum dengan negara, saya akan menjelaskan pendapat saya sendiri berdasarkan kesimpulan yang saya ambil setelah membaca referensi yang membahas mengenai hal ini dari sumber yang saya dapatkan internet.

Patokan saya mengenai pendapat akan hubungan negara dengan hukum ini pada dasarnya berdasarkan dua pendapat yang berbeda. Pendapat ini berasal dari dua orang ahli hukum, yaitu Hans Kelsen, dan prof. Mr. R. Kranenburg. Hans Kelsen mengatakan bahwa hubungan antara negara dan hukum itu adalah sama. Sedangkan di sisi lain, Kranenburg mengatakan bahwa keduanya adalah berbeda. Kedua pendapat ini yang nantinya akan menjadi acuan dari kesimpulan dan pendapat saya secara pribadi mengenai hubungan antara negara dan hukum.

Pendapat pertama bahwa hubungan negara dengan hukum itu adalah sama adalah berasal dari kelsen. Secara garis besar, Kelsen menganggap bahwa sesungguhnya negara dengan hukum itu adalah identik. Negara dan hukum menurutnya sama-sama berada dalam satu koridor, yaitu sama-sama berdasarkan paksaan. Atau, dalam arti sistem norma-norma yang mengatur secara paksa, hukum dan negara adalah tatanan-tatanan paksa.

Memang Kelsen mengakui bahwa sesungguhnya negara itu terikat oleh hukum, tapi tatanan keduanya adalah sama, meskipun negara menurutnya adalah sistem-sistem norma. Negara menurutnya adalah kerukunan yang telah ditatan, tapi dipertahankan berdasarkan sifat paksaan. Dimana dalam hal ini, terdapat hak untuk memberi perintah dan kewajiban untuk menuruti perintah. Menurutnya lagi, apabila negara telah dipandang sebagai kesatuan dari semua tatanan, maka bisa dipastikan tidak ada lagi kemungkinan untuk membedakannya dengan hukum.

Selain itu, Kelsen berpendapat bahwa tujuan dan penentu sebenarnya dari hukum dan negara itu adalah aturan atau norma perbuatan manusia. Dengan kekuasaan sosial sebagai kekuatan pendorong dalam tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan menurutnya tidak berdiri di belakang setiap norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang dipaksakan dan telah menjadi kenyataan. Apabila kekuatan ideologinya hilang, maka hilanglah kekuasaan negara.

Sedangkan pendapat kedua berasal dari Kranenburg. Kranenburg menanggapi bahwa sesungguhnya hukum dan negara itu adalah berbeda. Ia justru mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan yang logis dalam menyimpulkan bahwa antara negara dengan hukum itu secara luas dan satu pengertian adalah tatanan-tatanan yang sama atau identik. Pendapat negara dengan hukum menurutnya dijelaskan dalam tiga prinsip tujuan negara yang merupakan hasil dari pemikirannya, yaitu:

1.      Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan  kesejahteraan warga negaranya.
2.      Negara harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
3.      Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi juga untuk kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara.

Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, negara dan hukum itu tidak sama. Kranenburg juga memberi contoh-contoh istilah seperti tindakan negara, kepala negara, dan sebagainya. Apabila kata negara pada istilah tersebut diganti dengan hukum, sudah pasti bakal berubah artinya. Itulah mengapa alasannya Kranenburg tidak mengidentikkan hukum dengan negara.


Berdasarkan pendapat di atas, memang saya lebih cenderung sependapat dengan Kranenburg, bahwa sesungguhnya negara itu tidak sama dengan hukum. Hukum itu berbeda dengan negara, tapi pastinya sangat dibutuhkan dalam suatu negara. Karena pada dasarnya, hukum itu sendiri sebenarnya dibutuhkan sebagai landasan tindakan suatu negara. Ada empat alasan mengapa hukum dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara, antara lain, demi kepastian hukum, tuntutan perlakuan yang sama, legitimasi demokrasi, dan tuntutan akal budi.

Bagi saya sendiri secara pribadi, hubungan antara hukum dengan negara itu seperti bangunan dengan tiang penyangga. Hukum dalam negara bisa diumpamakan seperti tiang bangunan, dimana ia menyangga bangunan agar tidak rubuh. Seperti halnya hukum dalam negara. Hukum itu menurut saya adalah komponen pendukung utama dalam suatu negara, yang berisikan norma-norma untuk mengatur terlaksananya pemerintahan suatu negara agar tercapai cita-cita negara tersebut. Apabila tidak ada hukum yang mengatur semua itu, pastinya bisa anda bayangkan. Pemerintahan justru berjalan tidak semestinya, yang ada justru malah acakadul. Keamanan maupun ketertiban negara sudah tidak ada lagi. Semuanya menjadi bebas dan tanpa aturan. Bisa dipastikan, negara bisa hancur hanya karena tidak adanya hukum dalam negara tersebut. Hal itu seperti bangunan yang apabila tidak ada tiang penyangganya atau tidak kuat tiangnya, maka pasti robohlah bangunan tersebut. Seperti itulah hubungan antara hukum dan negara.

Begitu juga dengan negara terhadap hukum. Saya juga setuju dengan Kranenburg mengenai tiga prinsip tujuan negara. Meskipun negara merupakan wadah, tetapi juga benar-benar melaksanakan dan mengupayakan kesejahteraan warga negaranya dengan cara memelihara hukum yang ada. Karena pada dasarnya, negara adalah tempat bernaung yang diibaratkan sebagai rumah. Rumah yang baik harus bisa memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi penghuninya. Negara juga harus seperti itu, harus bisa memberikan perlindungan melalui hukum agar terciptanya keadilan yang pastinya dapat dirasakan seluruh warga negara secara merata dan seimbang, dan juga bukan milik hanya satu orang saja, tapi juga harus menyeluruh.

Saya akui, memang hanya seperti ini saja yang bisa saya tuliskan. Karena memang saya juga tidak terlalu begitu paham akan hubungan hukum dengan negara. Tapi setidaknya, saya hanya bisa berharap bahwa ini sudah cukup memberikan penjelasan gambaran akan hubungan negara dan hukum.




Nama: Alan Darmasaputra
Kelas: 1TB03
NPM: 20311532

Referensi

·         Hubungan Hukum dengan bangsa, Negara, & Kekuasaan
·         Negara Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum