PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ALAN DARMASAPUTRA
20311532
2TB01
Tugas
1
NEGARA DAN UNSUR PEMBENTUKNYA
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi, yang secara kekuasaannya diatur oleh pemerintahan yang ada di
wilayah tersebut. Kekuasaan tersebut mencakup politik, militer, sosial, maupun
budaya.
Secara istilah, negara memiliki
banyak pengertian. Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, nagari atau
nagara, yang berarti kota. Dalam arti lain, negara adalah suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan yang bersifat memaksa demi tercapainya ketertiban sosial.
Adapun pengertian negara dari
beberapa ahli, antara lain:
·
R.
Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bwah pemerintahan yang sama.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bwah pemerintahan yang sama.
·
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
·
Max
Weber
Negara merupakan suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang secara sah dalam suatu wilayah.
Negara merupakan suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang secara sah dalam suatu wilayah.
·
Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan dea untuk mencapai kehidupan yang baik.
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan dea untuk mencapai kehidupan yang baik.
·
Jean
Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari kekuasaan yang memiliki kedaulatan.
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari kekuasaan yang memiliki kedaulatan.
·
Kranenberg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh bangsa.
Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh bangsa.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1) Teori Hukum Alam (Plato &
Aristoteles)
Terbentuknya negara berawal dari kondisi alam yang mngakibatkan manusia belajar untuk mengenali dirinya sendiri, alam, maupun kehidupan sosial dan aturan yang ada. Sehingga seiring berkembangnya waktu, manusia pun semaking berkembang. Hingga akhirnya membentuk sebuah populasi yang semakin lama semakin berkembang sehingga terbentuknya negara.
Terbentuknya negara berawal dari kondisi alam yang mngakibatkan manusia belajar untuk mengenali dirinya sendiri, alam, maupun kehidupan sosial dan aturan yang ada. Sehingga seiring berkembangnya waktu, manusia pun semaking berkembang. Hingga akhirnya membentuk sebuah populasi yang semakin lama semakin berkembang sehingga terbentuknya negara.
2) Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. Negara merupakan yang termasuk didalamnya.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. Negara merupakan yang termasuk didalamnya.
3) Teori Perjanjian (Thomas-Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam hingga timbullah kekerasan. Bila manusia tidak mengubah cara-caranya, ia akan musnah. Manusia pun akhirnya bersatu dengan cara membentuk negara untuk mengatasi segala tantangan, dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Manusia menghadapi kondisi alam hingga timbullah kekerasan. Bila manusia tidak mengubah cara-caranya, ia akan musnah. Manusia pun akhirnya bersatu dengan cara membentuk negara untuk mengatasi segala tantangan, dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Bila dilihat dari prakteknya yang terjadi di masa modern ini,
terbentuknya negara, bisa juga disebabkan oleh penaklukan, peleburan, pemisahan
diri, maupun pendudukan atas negara/ wilayah yang belum memiliki
pemerintahannya.
UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Unsur-unsur negara terdiri atas dua unsur, konstitutif dan
deklaratif.
1) Unsur Konstitutif
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan menetap di dalam wilayah negara tertentu. Rakyat terbagi menjadi dua, yaitu:
1) Penduduk dan bukan penduduk
2) Warga negara dan bukan warga negara.
Rakyat adalah semua orang yang berada dan menetap di dalam wilayah negara tertentu. Rakyat terbagi menjadi dua, yaitu:
1) Penduduk dan bukan penduduk
2) Warga negara dan bukan warga negara.
b) Wilayah
Wilayah negara adalah tempat yang menunjukkan batas-batas pelaksanaan kekuasaan negara. Juga merupakan tempat berlindung maupun menetap bagi rakya, dan juga sebagai tempat untuk negara melaksanakan pemerintahannya.
Wilayah terbagi atas tiga bagian, yaitu:
Wilayah negara adalah tempat yang menunjukkan batas-batas pelaksanaan kekuasaan negara. Juga merupakan tempat berlindung maupun menetap bagi rakya, dan juga sebagai tempat untuk negara melaksanakan pemerintahannya.
Wilayah terbagi atas tiga bagian, yaitu:
(1) Wilayah darat, bentuk batasnya bisa berupa
batas buatan manusia (tembok, tugu, dsb), batas secara alam, dan geofisika.
(2) Wilayah laut
(3) Wilayah udara
c) Pemerintah yang berdaulat, yaitu
merupakan gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah suatu
wilayah negara.
2) Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah merupakan unsur yang mendukung
unsur-unsur pembentuk negara. Unsur deklaratif ini adalah berupa pengakuan dari
negara lain secara nyata (de facto) dan secara hukum (de jure).
Referensi:
TUGAS
2
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana setiap
warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi pada prakteknya
mengizinkan setiap warga negara untuk turut serta dalam kebebasan berpolitik
secara bebas dan setara, yang mencakup keadaan ekonomi, sosial, dan budaya.
Kata demokrasi seperti yang kita ketahui berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demokratia. Demokratia yang bermakna kekuasaan rakyat, terdiri
atas dua kata. Demos, yang berarti “rakyat”, dan “Kratia” atau “Kratos”, yang
berarti “kekuasaan” atau “kekuatan”. Secara teori, kedua kata tersebut saling
bertentangan. Hal ini dikarenakan, dari kata ‘demos’, kekuasaan hanya untuk
populasi tertentu (salah satu contohnya, yaitu sistem Athena Klasik pada abad 5
SM), bukan untuk rakyat secara keseluruhan. Kekuasaan hanya dikontrol oleh
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengatur segala akses
ke sumber-sumber kekuasaan.
PENGERTIAN DEMOKRASI
MENURUT PARA AHLI
·
Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Pengertian ini yang kemudian umum digunakan dalam menjelaskan pengertian demokrasi).
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Pengertian ini yang kemudian umum digunakan dalam menjelaskan pengertian demokrasi).
·
Charles
Costello
Adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan segala kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan segala kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
·
John
L. Esposito
Pada dasarnya kekuasaan dari rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, semuanya memiliki hak untuk berpartisipasi, baik secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah harus terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pada dasarnya kekuasaan dari rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, semuanya memiliki hak untuk berpartisipasi, baik secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah harus terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·
Hans
Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Wakil-wakil rakyat terpilih adalah pelaksana kekuasaan Negara. Dimana rakyat telah meyakini bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Wakil-wakil rakyat terpilih adalah pelaksana kekuasaan Negara. Dimana rakyat telah meyakini bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Umumnya, terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
·
Demokrasi
Langsung
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana dalam penentuan keputusan, setiap rakyat berhak memberikan suara dan pendapat. Dalam sistem demokrasi ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga secara langsung mereka memiliki pengaruh terhadap kondisi politik yang sedang terjadi. Sistem ini di masa modern menjadi tidak efektif. Karena umumnya populasi di suatu negara cenderung lebih besar, ditambah lagi dengan keadaan tersebut sangat sulit untuk mengumpulkan massa dalam satu forum. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern sebagian besar belum tentu turut berpartisipasi.
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana dalam penentuan keputusan, setiap rakyat berhak memberikan suara dan pendapat. Dalam sistem demokrasi ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga secara langsung mereka memiliki pengaruh terhadap kondisi politik yang sedang terjadi. Sistem ini di masa modern menjadi tidak efektif. Karena umumnya populasi di suatu negara cenderung lebih besar, ditambah lagi dengan keadaan tersebut sangat sulit untuk mengumpulkan massa dalam satu forum. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern sebagian besar belum tentu turut berpartisipasi.
·
Demokrasi
Perwakilan
Sistem ini sangat berbeda dengan demokrasi langsung. Dalam demokrasi ini, perwakilan dipilih berdasarkan pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan dari mereka. Meskipun efisien, namun seringkali sistem ini disalahgunakan dan beberapa kali ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan umum.
Sistem ini sangat berbeda dengan demokrasi langsung. Dalam demokrasi ini, perwakilan dipilih berdasarkan pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan dari mereka. Meskipun efisien, namun seringkali sistem ini disalahgunakan dan beberapa kali ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan umum.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Menurut
Almamudi, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1) Kedaulatan rakyat;
2) Pemerintahan yang berdasarkan oleh
persetujuan dari yang diperintah;
3) Kekuasaan mayoritas;
4) Hak-hak minoritas;
5) Adanya jaminan HAM (Hak Asasi
Manusia);
6) Pemilihan yang adil, bebas, dan
jujur;
7) Persamaan di mata hukum;
8) Proses hukum yang wajar;
9) Pemerintah dibatasi secara
konstitusional;
10) Pluralisme dalam hal sosial, politik,
dan ekonomi;
11) Nilai-nilai toleransi, mufakat,
pragmastisme, dan kerjasama
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan dasar pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, dimana manusia memiliki kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1) Pengakuan keterlibatan rakyat dalam
pemerintahan (contohnya pemilihan umum)
2) Pengakuan hakikat dan martabat
manusia (contohnya, tindakan pemerintah untuk perlindungan HAM)
Adapun ciri-ciri pemerintahan demokrasi, yang seiring
perkembangannya digunakan oleh sebagian besar negara di dunia, antara lain:
1)
Adanya
keterlibatan rakyat dalam partisipasi politik, secara langsung maupun tidak
langsung.
2)
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan HAM warganegara.
3)
Persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam semua bisang.
4)
Alat
penegakan hukum berupa lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen.
5)
Kebebasan
dan kemerdekaan bagi setiap warga negara.
6)
Media
massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol sikap dan
kebijakan pemerintah.
7)
Adanya
pemilu (pemilihan umum) untuk memilih wakil rakyat.
8)
Pemilihan
umum bersifat jujur, bebas, dan adil untuk menentukan pemimpin negara dan wakil
rakyat.
9)
Pengakuan
terhadap ras, agama, golongan,suku, dan sebagainya.
Referensi:
TUGAS 3
SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial, atau bisa juga
disebut dengan sistem kongresional, adalah sebuah sistem pemerintahan yang
digunakan oleh negara republik, dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif
(pelaksana undang-undang) dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang).
Sistem pemerintahan presidensial
terdiri atas 3 unsur, menurut Rod Hague, antara lain:
·
Presiden
dipilih oleh rakyat untuk memimpin jalannya pemerintahan dan mengangkan
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak bisa saling
menjatuhkan satu sama lain.
·
Status
yang tumpang tindih tidak ada antara badan eksekutif dan legislatif.
Dalam
sistem ini, posisi presiden relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Hal ini
disebabkan oleh rendahnya subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Meskipun posisi presiden tidak dapat dijatuhkan, tetap masih ada mekanisme yang
dapat mengontrol presiden. Apabila presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, terlibat masalah kriminal, dan lain sebagainya,
posisi presiden bisa saja dijatuhkan (contohnya bisa diambil pada masa kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998).
Biasanya seorang wakil presiden yang akan menggantikan posisinya apabila
seorang presiden telah diberhentikan akibat dari pelanggaran-pelanggaran
tertentu yang dilakukannya.
CIRI-CIRI
SISTEM PRESIDENSIAL
1)
Presiden
adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala pemerintahan.
2)
Presiden
memiliki hak istimewa (prerogratif) untuk mengangkat maupun memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen maupun non departemen.
3)
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat, dan dipilih langsung
oleh mereka (atau melalui badan perwakilan rakyat).
4)
Menter-menteri
hanya bertanggung jawab pada kekuasaan eksekutif.
5)
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden, juga memiliki tanggungjawab kepada
presiden, namun tidak bertanggungjawab kepada parlemen maupun legislatif.
6)
Presiden
memiliki kekuasaan tidak terbatas, namun tidak dapat membubarkan parlemen
(presiden juga tidak bertanggungjawab kepada parlemen).
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem
presidensial dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan memiliki berbagai
kelebihan, antara lain:
a)
Kedudukan
badan eksekutif jauh lebih stabil. Hal ini dikarenakan badan eksekutif tidak
bergantung pada parlemen.
b)
Masa
jabatan badan eksekutif menjadi lebih jelas dengan adanya jangka waktu
tertentu. Misalnya, pada masa jabatan presiden Indonesia adalah 4 tahun.
c)
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d)
Legislatif
bukanlah tempat untuk kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif. Legislatif
dapat diisi oleh orang-orang luar (termasuk oleh parlemen sendiri).
KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Meskipun sistem pemerintahan
presidensial memiliki berbagai keuntungan, namun tidak tertutup kemungkinan
bahwa sistem ini juga memiliki kekurangan, antara lain:
a)
Karena
kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif, maka
sangat besar kemungkinan terbentuknya kekuasaan yang bersifat mutlak.
b)
Sistem
pertanggungjawaban yang dimiliki kurang jelas.
c)
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya merupakan hasil tawar-menawar antar
badan eksekutif dan legislatif sehingga besar kemungkinan dihasilkannya
keputusan yang tidak tegas.
d)
Untuk
membuat keputusan dibutuhkan waktu yang lama.
Referensi:
TUGAS 4
SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMEN
Sistem parlementer merupakan sebuah
sistem pemerintahan dimana parlemen berperan penting dalam pemerintahan. Dalam
sistem ini, parlemen mempunyai hak dan wewenang untuk mengangkat perdana
menteri. Parlemen juga memiliki hak untuk menjatuhkan pemerintahan, dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tak percaya.
Sistem parlemen berbeda dengan sistem
presidensil. Bila presiden dalam sistem presidensil adalah sebagai pemegang
kekuasaan dan berwenang terhadap jalannya pemerintahan, maka dalam sistem
parlemen, presiden hanyalah merupakan simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh
cabang eksekutif pemerintah. Hal ini tergantung dari dukungan cabang
legislatif, baik itu langsung maupun tidak secara langsung, atau parlemen, yang
sering diutarakan melalui veto keyakinan.
Dalam sistem parlementer, tidak ada
pemisahan kekuasaan yang jelas antara badan eksekutif dan legislatif, sehingga
sangat jelas perbedaannya dengan sistem pemerintahan presidensial. Secara umum,
dalam sistem ini, kepala negara dan
kepala pemerintahan dipisahkan, atau memiliki tugas yang berbeda. Perdana
menteri memegang peran sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara
dipegang oleh presiden.
Bila dibandingkan dengan sistem
presidensil, sistem parlemen dinilai lebih baik daripada sistem presidensil.
Sistem parlemen memiliki fleksibilitas, terutama dalam menanggapi publik.
Meskipun demikian, kekurangan dari sistem ini adalah sistem ini lebih mengarah
ke pemerintahan yang kurang stabil.
CIRI-CIRI SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1)
Kekuasaan
besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2)
Keanggotan
dalam parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
3)
Kabinetnya
dipimpin oleh perdana menteri dengan anggotanya terdiri atas menteri-menteri.
Perdana menteri merupakan pemegang kekuasaan eksekutif.
4)
Sebagian
besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
5)
Anggota
parlemen berasal dari partai politik yang menadapatkan kursi parlemen melalui
pemilu. Bila semakin banyak anggota partai yang berada di dalam parlemen, maka
semakin banyak pula wakil dari partai politik di parlemen.
6)
Kabinet
bertanggung jawab pada parlemen. Kabinet bisa bertahan lama bila sudah
dipercaya oleh parlemen.
7)
Kepala
negara hanyalah simbol negara, bukan kepala pemerintahan.
8)
Meskipun
bukan sebagai kepala pemerintahan, kepala negara memiliki hak untuk menjatuhkan
parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen memiliki kelebihan,
antara lain:
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif mudah terjadi. Ditambah lagi,
kekuasaan legislatif dan eksekutif berada dalam satu koalisi partai.
·
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Karena
pengawasan yang kuat dari parlemen, kabinet menjadi sangat berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan dari sistem parlemen,
antara lain:
·
Sewaktu-waktu
kabinet bisa saja dijatuhkan oleh parlemen, karena posisi kabinet sangat
bergantung banyak dari dukungan parlemen.
·
Masa
berjalannya kabinet tidak dapat ditentukan, karena sewaktu-waktu bisa saja
kabinet dihapuskan oleh parlemen.
·
Apabila
para anggota kabinet mayoritas adalah anggota parlemen, maka sewaktu-waktu bisa
saja parlemen dikendalikan oleh kabinet.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman meereka
yang sebelumnya menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan dijadikan bekal
penting untuk mendapatkan posisi menteri maupun jabatan-jabatan eksekutif
lainnya.
Referensi:
Tugas
5
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila, yang
merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Sistem demokrasi mengutamakan
pada musyawarah tanpa oposisi. Bila ditelusuri lebih lanjut, sistem demokrasi
ini berprinsip pada sila ke empat Pancasila.
Dari segi prinsip, demokrasi
Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri
demokrasi Pancasila, yaitu:
·
Pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi
·
Pemilu
diadakan secara berkesinambungan
·
Adanya
penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan perlindungan terhadap minoritas.
·
Demokrasi
Pancasila merupakan hsil dari kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah.
·
Ide-ide
yang diterima bukan berdasarkan hasil suara terbanyak, melainkan berdasarkan
yang paling baik.
Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi konstitusional. Dengan sistem mekanismenya didasarkan pada kedaulatan
rakyat dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan dan juga secara
konstitusi, yaitu Undang-undang dasar 1945. Hal ini menyebabkan secara
pelaksanaan demokrasi ini harus sesuai dengan UUD 1945.
PRINSIP DEMOKRASI
PANCASILA
·
Perlindungan
terhadap HAM
·
Musyawarah
merupakan dasar dalam pengambilan keputusan
·
Peradilan
yang merdeka, maksudnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain.
·
Partai
politik dan organisasi sosial politik sebagai penyalur aspirasi rakyat.
·
Adanya
pelaksanaan Pemilu
·
Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
·
Adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
·
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
·
Pemerintahan
berdasarkan hukum.
TUJUH SENDI POKOK
a) Indonesia adalah negara yang
berdasarkan pada hukum.
b) Indonesia menganut sistem
konstitusional
c) MPR adalah pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakilnya.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakilnya.
d) Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah MPR
e) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
DPR mengawasi pengawasan mandat yang
dipegang oleh presiden. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif,
amandemen, dan budget. DPR juga memiliki hak pengawasan, antara lain:
- Hak bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, atau meminta penjelasan kepada pemerintah
- Hak mosi, atau percaya/tidak percaya kepada pemerintah
- Hak angket, atau menyelidiki suatu hal
- Hak Petisi, mengajukan usul/saran kepada pemerintah
- Hak bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, atau meminta penjelasan kepada pemerintah
- Hak mosi, atau percaya/tidak percaya kepada pemerintah
- Hak angket, atau menyelidiki suatu hal
- Hak Petisi, mengajukan usul/saran kepada pemerintah
f) Menteri Negara adalah pembantu
presiden, namun tidak bertanggung jawab terhadap DPR
g) Kekuasaan Kepala Negara tidak
terbatas.
Referensi: