Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS KEWARGANEGARAAN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ALAN DARMASAPUTRA
20311532
2TB01

Tugas 1
NEGARA DAN UNSUR PEMBENTUKNYA
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi, yang secara kekuasaannya diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Kekuasaan tersebut mencakup politik, militer, sosial, maupun budaya.
Secara istilah, negara memiliki banyak pengertian. Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, nagari atau nagara, yang berarti kota. Dalam arti lain, negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang bersifat memaksa demi tercapainya ketertiban sosial.
Adapun pengertian negara dari beberapa ahli, antara lain:
·         R. Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bwah pemerintahan yang sama.
·         Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
·         Max Weber
Negara merupakan suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang secara sah dalam suatu wilayah.
·         Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan dea untuk mencapai kehidupan yang baik.
·         Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh akal dari kekuasaan yang memiliki kedaulatan.
·         Kranenberg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh bangsa.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1)      Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
Terbentuknya negara berawal dari kondisi alam yang mngakibatkan manusia belajar untuk mengenali dirinya sendiri, alam, maupun kehidupan sosial dan aturan yang ada. Sehingga seiring berkembangnya waktu, manusia pun semaking berkembang. Hingga akhirnya membentuk sebuah populasi yang semakin lama semakin berkembang sehingga terbentuknya negara.
2)      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. Negara merupakan yang termasuk didalamnya.
3)      Teori Perjanjian (Thomas-Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam hingga timbullah kekerasan. Bila manusia tidak mengubah cara-caranya, ia akan musnah. Manusia pun akhirnya bersatu dengan cara membentuk negara untuk mengatasi segala tantangan, dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Bila dilihat dari prakteknya yang terjadi di masa modern ini, terbentuknya negara, bisa juga disebabkan oleh penaklukan, peleburan, pemisahan diri, maupun pendudukan atas negara/ wilayah yang belum memiliki pemerintahannya.
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Unsur-unsur negara terdiri atas dua unsur, konstitutif dan deklaratif.
1)      Unsur Konstitutif

a)      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan menetap di dalam wilayah negara tertentu. Rakyat terbagi menjadi dua, yaitu:
1) Penduduk dan bukan penduduk
2) Warga negara dan bukan warga negara.

b)      Wilayah
Wilayah negara adalah tempat yang menunjukkan batas-batas pelaksanaan kekuasaan negara. Juga merupakan tempat berlindung maupun menetap bagi rakya, dan juga sebagai tempat untuk negara melaksanakan pemerintahannya.

Wilayah terbagi atas tiga bagian, yaitu:

(1)   Wilayah darat, bentuk batasnya bisa berupa batas buatan manusia (tembok, tugu, dsb), batas secara alam, dan geofisika.
(2)   Wilayah laut
(3)   Wilayah udara

c)      Pemerintah yang berdaulat, yaitu merupakan gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah suatu wilayah negara.

2)      Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah merupakan unsur yang mendukung unsur-unsur pembentuk negara. Unsur deklaratif ini adalah berupa pengakuan dari negara lain secara nyata (de facto) dan secara hukum (de jure).
Referensi:




TUGAS 2
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi pada prakteknya mengizinkan setiap warga negara untuk turut serta dalam kebebasan berpolitik secara bebas dan setara, yang mencakup keadaan ekonomi, sosial, dan budaya.
Kata demokrasi seperti yang kita ketahui berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia. Demokratia yang bermakna kekuasaan rakyat, terdiri atas dua kata. Demos, yang berarti “rakyat”, dan “Kratia” atau “Kratos”, yang berarti “kekuasaan” atau “kekuatan”. Secara teori, kedua kata tersebut saling bertentangan. Hal ini dikarenakan, dari kata ‘demos’, kekuasaan hanya untuk populasi tertentu (salah satu contohnya, yaitu sistem Athena Klasik pada abad 5 SM), bukan untuk rakyat secara keseluruhan. Kekuasaan hanya dikontrol oleh mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengatur segala akses ke sumber-sumber kekuasaan.

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
·         Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Pengertian ini yang kemudian umum digunakan dalam menjelaskan pengertian demokrasi).

·         Charles Costello
Adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan segala kekuasaan pemerintah dibatasi oleh  hukum untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.

·         John L. Esposito
Pada dasarnya kekuasaan dari rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, semuanya memiliki hak untuk berpartisipasi, baik secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah harus terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

·         Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Wakil-wakil rakyat terpilih adalah  pelaksana kekuasaan Negara. Dimana rakyat telah meyakini bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Umumnya, terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

·         Demokrasi Langsung
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana dalam penentuan keputusan, setiap rakyat berhak memberikan suara dan pendapat. Dalam sistem demokrasi ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga secara langsung mereka memiliki pengaruh terhadap kondisi politik yang sedang terjadi. Sistem ini di masa modern menjadi tidak efektif. Karena umumnya populasi di suatu negara cenderung lebih besar, ditambah lagi dengan keadaan tersebut sangat sulit untuk mengumpulkan massa dalam satu forum. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern sebagian besar belum tentu turut berpartisipasi.

·         Demokrasi Perwakilan

Sistem ini sangat berbeda dengan demokrasi langsung. Dalam demokrasi ini, perwakilan dipilih berdasarkan pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan dari mereka. Meskipun efisien, namun seringkali sistem ini disalahgunakan dan beberapa kali ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan umum.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Menurut Almamudi, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)      Kedaulatan rakyat;
2)      Pemerintahan yang berdasarkan oleh persetujuan dari yang diperintah;
3)      Kekuasaan mayoritas;
4)      Hak-hak minoritas;
5)      Adanya jaminan HAM (Hak Asasi Manusia);
6)      Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur;
7)      Persamaan di mata hukum;
8)      Proses hukum yang wajar;
9)      Pemerintah dibatasi secara konstitusional;
10)  Pluralisme dalam hal sosial, politik, dan ekonomi;
11)  Nilai-nilai toleransi, mufakat, pragmastisme, dan kerjasama
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan dasar pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, dimana manusia memiliki kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan hal tersebut, ada dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1)      Pengakuan keterlibatan rakyat dalam pemerintahan (contohnya pemilihan umum)
2)      Pengakuan hakikat dan martabat manusia (contohnya, tindakan pemerintah untuk perlindungan HAM)
Adapun ciri-ciri pemerintahan demokrasi, yang seiring perkembangannya digunakan oleh sebagian besar negara di dunia, antara lain:
1)        Adanya keterlibatan rakyat dalam partisipasi politik, secara langsung maupun tidak langsung.
2)        Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan HAM warganegara.
3)        Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam semua bisang.
4)        Alat penegakan hukum berupa lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen.
5)        Kebebasan dan kemerdekaan bagi setiap warga negara.
6)        Media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
7)        Adanya pemilu (pemilihan umum) untuk memilih wakil rakyat.
8)        Pemilihan umum bersifat jujur, bebas, dan adil untuk menentukan pemimpin negara dan wakil rakyat.
9)        Pengakuan terhadap ras, agama, golongan,suku, dan sebagainya.

Referensi:




TUGAS 3
SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial, atau bisa juga disebut dengan sistem kongresional, adalah sebuah sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara republik, dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang) dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dengan kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang).
Sistem pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, menurut Rod Hague, antara lain:
·         Presiden dipilih oleh rakyat untuk memimpin jalannya pemerintahan dan mengangkan pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak bisa saling menjatuhkan satu sama lain.
·         Status yang tumpang tindih tidak ada antara badan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem ini, posisi presiden relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Meskipun posisi presiden tidak dapat dijatuhkan, tetap masih ada mekanisme yang dapat mengontrol presiden. Apabila presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, terlibat masalah kriminal, dan lain sebagainya, posisi presiden bisa saja dijatuhkan (contohnya bisa diambil pada  masa kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998). Biasanya seorang wakil presiden yang akan menggantikan posisinya apabila seorang presiden telah diberhentikan akibat dari pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukannya.
CIRI-CIRI SISTEM PRESIDENSIAL
1)      Presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala pemerintahan.
2)      Presiden memiliki hak istimewa (prerogratif) untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen maupun non departemen.
3)      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat, dan dipilih langsung oleh mereka (atau melalui badan perwakilan rakyat).
4)      Menter-menteri hanya bertanggung jawab pada kekuasaan eksekutif.
5)      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden, juga memiliki tanggungjawab kepada presiden, namun tidak bertanggungjawab kepada parlemen maupun legislatif.
6)      Presiden memiliki kekuasaan tidak terbatas, namun tidak dapat membubarkan parlemen (presiden juga tidak bertanggungjawab kepada parlemen).
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan memiliki berbagai kelebihan, antara lain:
a)      Kedudukan badan eksekutif jauh lebih stabil. Hal ini dikarenakan badan eksekutif tidak bergantung pada parlemen.
b)      Masa jabatan badan eksekutif menjadi lebih jelas dengan adanya jangka waktu tertentu. Misalnya, pada masa jabatan presiden Indonesia adalah 4 tahun.
c)      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d)      Legislatif bukanlah tempat untuk kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif. Legislatif dapat diisi oleh orang-orang luar (termasuk oleh parlemen sendiri).
KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Meskipun sistem pemerintahan presidensial memiliki berbagai keuntungan, namun tidak tertutup kemungkinan bahwa sistem ini juga memiliki kekurangan, antara lain:
a)      Karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif, maka sangat besar kemungkinan terbentuknya kekuasaan yang bersifat mutlak.
b)      Sistem pertanggungjawaban yang dimiliki kurang jelas.
c)      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya merupakan hasil tawar-menawar antar badan eksekutif dan legislatif sehingga besar kemungkinan dihasilkannya keputusan yang tidak tegas.
d)      Untuk membuat keputusan dibutuhkan waktu yang lama.

Referensi:






TUGAS 4
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN
Sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen berperan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen mempunyai hak dan wewenang untuk mengangkat perdana menteri. Parlemen juga memiliki hak untuk menjatuhkan pemerintahan, dengan cara mengeluarkan semacam mosi tak percaya.
Sistem parlemen berbeda dengan sistem presidensil. Bila presiden dalam sistem presidensil adalah sebagai pemegang kekuasaan dan berwenang terhadap jalannya pemerintahan, maka dalam sistem parlemen, presiden hanyalah merupakan simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah. Hal ini tergantung dari dukungan cabang legislatif, baik itu langsung maupun tidak secara langsung, atau parlemen, yang sering diutarakan melalui veto keyakinan.
Dalam sistem parlementer, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara badan eksekutif dan legislatif, sehingga sangat jelas perbedaannya dengan sistem pemerintahan presidensial. Secara umum, dalam  sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan, atau memiliki tugas yang berbeda. Perdana menteri memegang peran sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dipegang oleh presiden.
Bila dibandingkan dengan sistem presidensil, sistem parlemen dinilai lebih baik daripada sistem presidensil. Sistem parlemen memiliki fleksibilitas, terutama dalam menanggapi publik. Meskipun demikian, kekurangan dari sistem ini adalah sistem ini lebih mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil.
CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1)      Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2)      Keanggotan dalam parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
3)      Kabinetnya dipimpin oleh perdana menteri dengan anggotanya terdiri atas menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pemegang kekuasaan eksekutif.
4)      Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
5)      Anggota parlemen berasal dari partai politik yang menadapatkan kursi parlemen melalui pemilu. Bila semakin banyak anggota partai yang berada di dalam parlemen, maka semakin banyak pula wakil dari partai politik di parlemen.
6)      Kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Kabinet bisa bertahan lama bila sudah dipercaya oleh parlemen.
7)      Kepala negara hanyalah simbol negara, bukan kepala pemerintahan.
8)      Meskipun bukan sebagai kepala pemerintahan, kepala negara memiliki hak untuk menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen memiliki kelebihan, antara lain:
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif mudah terjadi. Ditambah lagi, kekuasaan legislatif dan eksekutif berada dalam satu koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Karena pengawasan yang kuat dari parlemen, kabinet menjadi sangat berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan dari sistem parlemen, antara lain:
·           Sewaktu-waktu kabinet bisa saja dijatuhkan oleh parlemen, karena posisi kabinet sangat bergantung banyak dari dukungan parlemen.
·           Masa berjalannya kabinet tidak dapat ditentukan, karena sewaktu-waktu bisa saja kabinet dihapuskan oleh parlemen.
·           Apabila para anggota kabinet mayoritas adalah anggota parlemen, maka sewaktu-waktu bisa saja parlemen dikendalikan oleh kabinet.
·           Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman meereka yang sebelumnya menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan dijadikan bekal penting untuk mendapatkan posisi menteri maupun jabatan-jabatan eksekutif lainnya.
Referensi:




Tugas 5
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila, yang merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Sistem demokrasi mengutamakan pada musyawarah tanpa oposisi. Bila ditelusuri lebih lanjut, sistem demokrasi ini berprinsip pada sila ke empat Pancasila.
Dari segi prinsip, demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila, yaitu:
·         Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi
·         Pemilu diadakan secara berkesinambungan
·         Adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan perlindungan terhadap minoritas.
·         Demokrasi Pancasila merupakan hsil dari kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·         Ide-ide yang diterima bukan berdasarkan hasil suara terbanyak, melainkan berdasarkan yang paling baik.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional. Dengan sistem mekanismenya didasarkan pada kedaulatan rakyat dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan dan juga secara konstitusi, yaitu Undang-undang dasar 1945. Hal ini menyebabkan secara pelaksanaan demokrasi ini harus sesuai dengan UUD 1945.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
·         Perlindungan terhadap HAM
·         Musyawarah merupakan dasar dalam pengambilan keputusan
·         Peradilan yang merdeka, maksudnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain.
·         Partai politik dan organisasi sosial politik sebagai penyalur aspirasi rakyat.
·         Adanya pelaksanaan Pemilu
·         Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
·         Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
·         Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
·         Pemerintahan berdasarkan hukum.
TUJUH SENDI POKOK
a)      Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
b)      Indonesia menganut sistem konstitusional
c)      MPR adalah pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakilnya.
d)      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah MPR
e)      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR mengawasi pengawasan mandat yang dipegang oleh presiden. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, amandemen, dan budget. DPR juga memiliki hak pengawasan, antara lain:

- Hak bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, atau meminta penjelasan kepada pemerintah
- Hak mosi, atau percaya/tidak percaya kepada pemerintah
- Hak angket, atau menyelidiki suatu hal
- Hak Petisi, mengajukan usul/saran kepada pemerintah

f)       Menteri Negara adalah pembantu presiden, namun tidak bertanggung jawab terhadap DPR
g)      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
Referensi: