Rabu, 11 Januari 2012

Plagiarisme & Solusinya

Plagiarisme.
Berbicara mengenai hal ini, mungkin sudah sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Ini bukanlah barang baru di negeri kita. Atau beginilah, buat kita yang sering browsing di google untuk mencari bahan atau tulisan tertentu, kadang kita biasanya menemukan berbagai macam blog maupun artikel yang merupakan hasil penelusuran kita di google. Bila diperhatikan baik-baik, biasanya isi bahan yang kita cari, yang kita temukan di hasil pencarian ini, biasanya sama persis. Ya mungkin anda pernah mengalami hal seperti ini. Mencari suatu bahan di internet, dan ternyata anda menemukan berbagai macam artikel atau blog dengan isi yang sama persis. Tanpa ada yang menyebutkan sumbernya yang asli. Entah siapa yang memulai tulisan tersebut lebih dahulu, dan entah juga siapa yang melakukan copy paste terlebih dahulu juga.
Atau mungkin, untuk kita yang hidup di lingkungan perkuliahan, khususnya anda yang sebagai dosen. Biasanya pasti anda kadang akan menemukan suatu tugas kuliah mahasiswa anda, yang kemudian setelah anda selidiki lebih lanjut, ternyata itu berasal dari hasil karya orang lain. Dimana mahasiswa anda ternyata sama sekali tidak mencantumkan darimana keotentikan sumber tulisan tersebut.
Mohon maaf apabila penjelasan contoh saya di atas mungkin agak sulit untuk dimengerti, tapi saya berharap mudah-mudahan anda paham. Karena apa yang saya jelaskan ini bisa dibilang hanyalah sebagian dan contoh kecil dari plagiarisme.

Plagiarisme berdasarkan pengertiannya yang saya ambil dari Wikipedia adalah, penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Untuk plagiarisme sendiri, ada banyak sekali hal yang menjadi poin-poin utama yang tergolong di dalamnya. Tapi, yang paling utama adalah menggunakan tulisan mentah langsung dari tulisan lain, tanpa memberikan tanda jelas (biasanya untuk pemberian tanda ini bisa digunakan dengan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda, atau bisa juga dengan menuliskan catatan kaki) bahwa tulisan tersebut diambil dari tulisan lain. Dan berikutnya adalah mengambil sumber orang lain dan tidak menjelaskan dengan jelas asal-usul atau keotentikan sumbernya yang asli.

Ada banyak sekali alasan mengapa orang melakukan plagiarisme. Tapi, bila kita semua tinjau lebih lanjut. Yang pasti, sejak mulai adanya internet, plagiarisme sudah menjadi permasalahan utama yang sampai sekarang sulit untuk dikendalikan.
Untuk mahasiswa sendiri, bila saya melihat, plagiarisme itu muncul karena dua hal, yaitu karena ketidakmampuan mahasiswa untuk menulis bahan tulisan dan kesempatan dimana si pembimbing yang memberi tugas tidak memperhatikan hasil pekerjaan mahasiswanya dengan baik (karena tidak punya cukup waktu atau terlanjur yakin dengan mahasiswanya), sehingga lebih terkesan ‘asal terima, jadi’.
Atau untuk di dunia internet, contohnya gampang sekali untuk ditemukan. Banyak blogger yang menjiplak hasil tulisan dari blog lain yang kemudian diterbitkan di blog mereka sendiri, tanpa menyebutkan sumbernya yang asli. Alasannya sederhana saja, supaya blog mereka terlihat lebih menarik dan juga lebih terkenal sehingga bisa menarik orang untuk membaca blog tersebut. Hal seperti ini yang biasanya sudah sering saya temukan di internet.

Setiap masalah pasti ada solusinya, terutama masalah plagiarisme ini. Ada banyak solusi untuk menekan sikap plagiarisme. Salah satunya yang paling utama adalah dimulai dari diri sendiri. Inilah yang rasanya saya lebih tekankan. Bagaimana cara memulainya, menurut saya adalah dengan menumbuhkan integritas diri dan kepercayaaan diri terlebih dahulu. Dengan integritas, orang jadi mampu untuk membentengi dirinya dari sikap plagiarisme itu sendiri, dan juga senantiasa untuk menjaga maupun menghargai hasil karya, pendapat, atau tulisan orang lain. Sedangkan dengan kepercayaan diri, orang juga jadi mampu berpikir bahwa dirinya sendiri juga bisa dan pada akhirnya mau untuk menggali semakin dalam potensi yang ada pada dalam dirinya, dan juga hal itu sekaligus menuntun dirinya juga untuk mampu melakukan hal-hal yang terbaik. Peran pembimbing juga sangat diperlukan juga disini. Karena tugas utama pembimbing adalah membimbing dan menanamkan karakter integritas tersebut terhadap mereka. Menanamkan moral, tanggung jawab, kejujuran, dan hal-hal lainnya, itu juga sangat diperlukan. Manusia memang bisa berkembang sendiri, tapi bukankah ada baiknya jika dibimbing. Karena setiap manusia juga pastinya butuh bimbingan untuk menjadi lebih baik. Jika diterapkan hal-hal utama seperti ini, saya rasa plagiarisme di kemudian hari bisa dengan mudahnya untukdapat dicegah.


Nama: Alan Darmasaputra
NPM:  20311532
Kelas:  1TB03

Referensi:
·         Plagiarisme
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
·         Fenomena Plagiarisme dan Solusi Pencegahannya
http://debrianruhut.blogspot.com/2011/09/fenomena-plagiarisme-dan-solusi.html
·         Plagiarisme dan Solusi Pencegahannya
http://erywijaya.wordpress.com/2010/04/16/plagiarisme-dan-solusi-pencegahannya/

Senin, 19 Desember 2011

Hubungan Antara Negara & Hukum

Berbicara mengenai hubungan antara hukum dengan negara, saya akan menjelaskan pendapat saya sendiri berdasarkan kesimpulan yang saya ambil setelah membaca referensi yang membahas mengenai hal ini dari sumber yang saya dapatkan internet.

Patokan saya mengenai pendapat akan hubungan negara dengan hukum ini pada dasarnya berdasarkan dua pendapat yang berbeda. Pendapat ini berasal dari dua orang ahli hukum, yaitu Hans Kelsen, dan prof. Mr. R. Kranenburg. Hans Kelsen mengatakan bahwa hubungan antara negara dan hukum itu adalah sama. Sedangkan di sisi lain, Kranenburg mengatakan bahwa keduanya adalah berbeda. Kedua pendapat ini yang nantinya akan menjadi acuan dari kesimpulan dan pendapat saya secara pribadi mengenai hubungan antara negara dan hukum.

Pendapat pertama bahwa hubungan negara dengan hukum itu adalah sama adalah berasal dari kelsen. Secara garis besar, Kelsen menganggap bahwa sesungguhnya negara dengan hukum itu adalah identik. Negara dan hukum menurutnya sama-sama berada dalam satu koridor, yaitu sama-sama berdasarkan paksaan. Atau, dalam arti sistem norma-norma yang mengatur secara paksa, hukum dan negara adalah tatanan-tatanan paksa.

Memang Kelsen mengakui bahwa sesungguhnya negara itu terikat oleh hukum, tapi tatanan keduanya adalah sama, meskipun negara menurutnya adalah sistem-sistem norma. Negara menurutnya adalah kerukunan yang telah ditatan, tapi dipertahankan berdasarkan sifat paksaan. Dimana dalam hal ini, terdapat hak untuk memberi perintah dan kewajiban untuk menuruti perintah. Menurutnya lagi, apabila negara telah dipandang sebagai kesatuan dari semua tatanan, maka bisa dipastikan tidak ada lagi kemungkinan untuk membedakannya dengan hukum.

Selain itu, Kelsen berpendapat bahwa tujuan dan penentu sebenarnya dari hukum dan negara itu adalah aturan atau norma perbuatan manusia. Dengan kekuasaan sosial sebagai kekuatan pendorong dalam tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan menurutnya tidak berdiri di belakang setiap norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang dipaksakan dan telah menjadi kenyataan. Apabila kekuatan ideologinya hilang, maka hilanglah kekuasaan negara.

Sedangkan pendapat kedua berasal dari Kranenburg. Kranenburg menanggapi bahwa sesungguhnya hukum dan negara itu adalah berbeda. Ia justru mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan yang logis dalam menyimpulkan bahwa antara negara dengan hukum itu secara luas dan satu pengertian adalah tatanan-tatanan yang sama atau identik. Pendapat negara dengan hukum menurutnya dijelaskan dalam tiga prinsip tujuan negara yang merupakan hasil dari pemikirannya, yaitu:

1.      Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan  kesejahteraan warga negaranya.
2.      Negara harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
3.      Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi juga untuk kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara.

Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, negara dan hukum itu tidak sama. Kranenburg juga memberi contoh-contoh istilah seperti tindakan negara, kepala negara, dan sebagainya. Apabila kata negara pada istilah tersebut diganti dengan hukum, sudah pasti bakal berubah artinya. Itulah mengapa alasannya Kranenburg tidak mengidentikkan hukum dengan negara.


Berdasarkan pendapat di atas, memang saya lebih cenderung sependapat dengan Kranenburg, bahwa sesungguhnya negara itu tidak sama dengan hukum. Hukum itu berbeda dengan negara, tapi pastinya sangat dibutuhkan dalam suatu negara. Karena pada dasarnya, hukum itu sendiri sebenarnya dibutuhkan sebagai landasan tindakan suatu negara. Ada empat alasan mengapa hukum dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara, antara lain, demi kepastian hukum, tuntutan perlakuan yang sama, legitimasi demokrasi, dan tuntutan akal budi.

Bagi saya sendiri secara pribadi, hubungan antara hukum dengan negara itu seperti bangunan dengan tiang penyangga. Hukum dalam negara bisa diumpamakan seperti tiang bangunan, dimana ia menyangga bangunan agar tidak rubuh. Seperti halnya hukum dalam negara. Hukum itu menurut saya adalah komponen pendukung utama dalam suatu negara, yang berisikan norma-norma untuk mengatur terlaksananya pemerintahan suatu negara agar tercapai cita-cita negara tersebut. Apabila tidak ada hukum yang mengatur semua itu, pastinya bisa anda bayangkan. Pemerintahan justru berjalan tidak semestinya, yang ada justru malah acakadul. Keamanan maupun ketertiban negara sudah tidak ada lagi. Semuanya menjadi bebas dan tanpa aturan. Bisa dipastikan, negara bisa hancur hanya karena tidak adanya hukum dalam negara tersebut. Hal itu seperti bangunan yang apabila tidak ada tiang penyangganya atau tidak kuat tiangnya, maka pasti robohlah bangunan tersebut. Seperti itulah hubungan antara hukum dan negara.

Begitu juga dengan negara terhadap hukum. Saya juga setuju dengan Kranenburg mengenai tiga prinsip tujuan negara. Meskipun negara merupakan wadah, tetapi juga benar-benar melaksanakan dan mengupayakan kesejahteraan warga negaranya dengan cara memelihara hukum yang ada. Karena pada dasarnya, negara adalah tempat bernaung yang diibaratkan sebagai rumah. Rumah yang baik harus bisa memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi penghuninya. Negara juga harus seperti itu, harus bisa memberikan perlindungan melalui hukum agar terciptanya keadilan yang pastinya dapat dirasakan seluruh warga negara secara merata dan seimbang, dan juga bukan milik hanya satu orang saja, tapi juga harus menyeluruh.

Saya akui, memang hanya seperti ini saja yang bisa saya tuliskan. Karena memang saya juga tidak terlalu begitu paham akan hubungan hukum dengan negara. Tapi setidaknya, saya hanya bisa berharap bahwa ini sudah cukup memberikan penjelasan gambaran akan hubungan negara dan hukum.




Nama: Alan Darmasaputra
Kelas: 1TB03
NPM: 20311532

Referensi

·         Hubungan Hukum dengan bangsa, Negara, & Kekuasaan
·         Negara Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum

Senin, 14 November 2011

Komentar Arsitektur; Metropol Parasol



Bangunan unik kali ini merupakan bagian dari Plaza de la Encarnacion di Sevilla, Spanyol, yaitu Metropol Parasol. Uniknya, secara struktur bangunan ini terbuat dari kayu (ditambah dengan paduan besi), yang menjadikan bangunan ini sebagai seni instalasi kayu terbesar di dunia.
Metropol Parasol dirancang oleh arsitek berkebangsaan Jerman, Jurgen H. Mayer. Bangunan ini dikerjakan mulai dari tahun 2005 dan selesai pada bulan April 2011. Bangunan unik ini memiliki dimensi 150 meter dengan 70 meter dan tinggi 26 meter. Bangunan yang memiliki struktur seperti sarang lebah ini menurut Jurgen, terinspirasi dari kubah katedral Sevilla.
Metropol Parasol  memiliki empat lantai. Lantai pertama merupakan museum arkeologi Romawi dan Moor. Lantai kedua merupakan central market. Lantai ketiga dan keempat merupakan atap panoramik yang termasuk juga restoran, dimana pengunjung ditawarkan pemandangan terbaik dari pusat kota melalui atap panoramik ini.




Komentar saya mengenai bangunan unik ini secara estetika, yaitu. Pertama, secara keseimbangan (balance) bila ditarik garis tengah, bangunan ini asimetris. Karena walaupun dilihat dari tampak samping, depan, dan atas, sama sekali tidak ada bentuknya yang simetris.
Secara irama, menurut saya bangunan ini lebih cenderung bersifat dinamis.  Hal ini dapat dilihat dari pengulangan bentuk yang menurut saya lebih banyak terdapat pada atap bangunan. Pengulangan bentuknya dilakukan dengan perletakan yang berbeda. Seperti contohnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini. Dilihat dari tampak atas, pengulangannya terlihat jelas pada bentuk lengkungannya yang teratur, dan juga bila dilihat pada gambar sebelumnya, terletak pada bentuk struktur atapnya yang berlubang-lubang.
     Untuk vocal point pada bangunan, saya lebih cenderung melihat pada bentuk bangunannya sendiri yang unik.
Kemudian untuk skala, skala bangunan ini adalah monumental. Karena penerapan ukuran bangunan ini yang sangat besar bila dibandingkan dengan elemen yang berukuran kecil (contoh yang saya ambil di sini adalah manusia). Proporsinya sendiri, menurut saya rasanya kurang cocok bila melihat keseluruhan bangunan ini meskipun sangat indah. Bangunan ini memiliki tiang yang ukurannya tidak sebanding dengan atapnya yang besar walaupun secara struktur banyaknya tiang yang berukuran besar ini kokoh untuk menopang bagian atas bangunan.
Secara urut-urutan, saya melihat urutannya lebih bersifat non formal. Hal ini saya lihat berdasarkan bentuknya yang bebas dan persiapannya menuju ke klimaks yang halus dan samar. Terakhir untuk kesatuannya, menurut saya sudah sangat cocok. Karena seluruh unsur bentuk pada bangunan antar yang satu dan yang lainnya sudah sangat saling menunjang satu sama lain sehingga membentuk kesatuan yang lengkap.

Grappling




   Grappling (atau lebih dikenal sebagai submission wrestling, combat grappling, atau No-Gi grappling) adalah aspek dari beladiri atau jenis olahraga gulat yang secara garis besar lebih menekankan pada ground work & ground fighting (pertarungan dan pergumulan di tanah), dengan tujuan mengalahkan lawan melalui teknik-teknik submission holds (gulat pelumpuhan), berupa kuncian maupun cekikan (bukan dengan pukulan, sikutan, maupun tendangan).Walaupun secara istilah dan segi pengertian maupun aplikasi teknik yang secara luas, grappling sendiri sebenarnya lebih mengacu teknik yang digunakan dalam berbagai disiplin, gaya, dan beladiri yang meliputi clinch fighting, takedown (penjatuhan), lemparan maupun bantingan, kuncian pada sendi, cekikan, pinning & controlling, escaping, turnover, reversal atau sweep.

   Pada dasarnya, grappling mencakup teknik-teknik gulat tradisional (Catch Wrestling atau Catch-as-catch-can), Brazilian Jujutsu,Luta Livre Esportiva, Judo, Jujutsu, Sambo, Freestyle Wrestling, Greco-Roman Wrestling, dan juga berbagai jenis aliran gulat atau beladiri lain yang mencakup teknik-teknik grappling. Kelebihan dan kekuatan dari berbagai jenis aliran gulat ini diadopsi olehgrappling. Di saat yang sama, kekurangan dan kelemahan yang ada dapat dihilangkan. Grappling sendiri biasanya merupakan elemen dasar dan penting bagi kompetisi beladiri yang peraturannya bebas dan bertempo tinggi, seperti halnya MMA (Mixed Martial Arts), Pankration, Catch Wrestling, Combat Sambo, dan sebagainya. Pakaian para grappler (praktisi grappling) pun lebih bebas, yaitu berupa celana pendek, rash guard, speedo, dan pakaian pendek campuran yang memungkinkan tidak robek ketika bertanding.

   Jenis-jenis beladiri yang mengacu pada teknik grappling:


Brazilian Jujutsu
·                     Brazilian Jujutsu, atau lebih dikenal dengan BJJ, adalah seni beladiri dan combat sport yang sebagian besar lebih menekankan pada grappling (yang meliputisubmission holds, yaitu joint-locks dan chokeholds) dan terutama ground fighting. Brazilian Jujutsu dikembangkan oleh Carlos Gracie berdasarkan teknik Kodokan Judo dari Jepang pada sekitar abad ke 20.

Catch Wrestling

·                     Catch Wrestling (Catch-as-catch-can), atau gulat tradisional, gaya gulat pelumpuhan yang dikembangkan pada abad ke 19 di Inggris bagian Utara.
·                     Judo. Seni beladiri Jepang yang dikembangkan oleh Jigoro kano pada sekitar akhir abad ke 19. Berfokus pada bantingan maupun lemparan, pinning, kuncian lengan, dan cekikan.
Judo
·                     Jujutsu. Seni beladiri gulat kuno Jepang yang menitikberatkan pada kuncian sendi, cekikan, dan lemparan.
Jujutsu
·                     Sambo, beladiri grappling dari Rusia yang dikembangkan dari gabungan teknik-teknik Judo dan gulat tradisional Rusia oleh Vasili Oschepkov pada awal tahun 1920an. Teknik grappling pada Sambo lebih dititikberatkan pada kuncian kaki.
Sambo
·                     Greco Roman Wrestling. Jenis gulat yang terkenal akan kemampuannya menguasai poros tengah lawan pada saat berdiri, dengan aturan bagian tubuh lawan yang diperbolehkan hanya dari ujung kepala sampai pinggang.
Greco Roman Wrestling
Freestyle Wrestling
·                     Freestyle Wrestling. Berbeda dengan Greco Roman Wrestling, aturan bagian tubuh lawan yang diperbolehkan adalah dari ujung kepala sampai ujung kaki. Terkenal akan jenis-jenis bantingannya.
·                     dan sebagainya, yang masih mencakup teknik-teknik grappling.













Dikutip sebagian, diterjemahkan, dan dikembangkan dari artikel Wikipedia; Submission Wrestling
http://en.wikipedia.org/wiki/Submission_wrestling